Organisasi Front Pembela Islam ( FPI ) resmi dibubarkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI. Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa alasan pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) setidaknya didasarkan oleh enam hal. Pertama, kata Eddy, keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksitanesi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal. Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014. Keempat, kegiatan ormas...
Kumpulan Info Segar dan Terkini